
Agus Mudi Ritan,korban penganiayaan Kaur Kemasyarakatan Desa Balukhering, Kecamatan Lewolema, Flores Timur. BNN/Emnir
Larantuak/BalinewsNetwork.com-Kecewa dengan pengingkaran kesepakatan damai pasca korban penganiayaan Agus Mudi Ritan (45) mencabut laporannya di Polres Flores Timur pada 22 Maret 2017 silam, kini Agus Ritan melaporkan Stepanus Sido Tena, Kaur Kemasyarakatan Desa Balukhering (Belogili), Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, ke Polres Flotim, Selasa (18/4).
Dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu (19/4) Agus Mudi Ritan mengaku sangat kecewa dengan ulah aparat pemerintah desa tersebut yang terkesan mempermainkan dirinya dan pihak Polres Flotim.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikianlah Agus Ritan setelah mendapat bogem mentah dari Stepanus Sido kini harus menderita lantaran kesepakatan yang dibuat dihadapan tim penyidik pidana umum Polres Flotim terabaikan begitu saja oleh Kaur Kemasyarakatan tersebut.
“Kasus penganiayaan ini berawal urusan penyelesaian masalah lahan garapan saya yang saya gadaikan pada almarhum Nikolaus Ledun Ritan ketika saya pinjam uangnya Rp 1.000.000 pada tahun 2001. Kebun saya yang berisikan sekitar 70-an pohon Mente itu saya jaminkan padanya dan akan diambil setelah saya kembalikan pinjaman dengan kesepakatan bunga 1 ganti 2.
Tak lama berselang, saya bawa uang Rp 5 juta kepadanya, namun dia tolak. Tiga kali saya ke rumahnya dengan membawa uang Rp 5 juta, tapi dia terus menolak tanpa alasan yang jelas sedangkan saya butuh kebun saya itu. Bila jujur dikalkulasikan, untuk setiap musim panen, saya mendapatkan keuntungan lebih besar ketimbang nilai uang yang saya pinjam itu,” tutur Agus Ritan.
Meski niat tulus untuk mengembalikan pinjamannya ditolak, tak membuat Agus Ritan kehilangan akal. Agus mulai melakukan pembersihan, pemupukan serta melakukan aktivitas lainnnya dalam kebunnya itu.
Celakanya, oleh keluarga almarhum Nikolaus Ledun, aktivitas Agus Rita itu dinialai sebagai penyerbotan. Mereka kemudian menyurati Kepala Desa Balukhering dan terjadilah urusan penyelesaian masalah itu.
Nahas menimpa Agus Mudi di 21 Maret 2017. Forum penyelesaian masalah itu dikejutkan dengan layangan tinju Kaur Kemasyarakatan Stepanus Sido pada wajah Agus Ritan hingga menyebabkan bengkak dan memar pada areal wajah bagian kanan. Kisah penganiayaan itupun dilaporkan Agus Ritan di Polres Flotim.
Merasa terpojok oleh langkah hukum yang ditempuh Agus Mudi Ritan itu, Pemdes Balukhering melakukan pendekatan dan merayu korban penganiayaan itu untuk mencabut laporannya dengan kesepakatan akan menggantikan ongkos pengobatan serta menjamin Agus Mudi tidak lagi dipersoalkan beraktivitas di lahan garapnya itu.
Namun semuanya itu menurut Agus Mudi hanyalah pemanis bibir. Kesepakatan yang telah ditandatanganinya bersama pelaku penganiayaan dan pihak penyidik itu pun ternyata jauh panggang dari api. Merasa terus dipermainkan, Agus Mudi Ritan lantas kembali melaporkan Kaur Kemasyarakatan Desa Balukhering itu pada Polres Flotim pada Selasa (17/4). (Emnir)
Editor: Rahman Sabon Nama







